kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jokowi harus bersikap terkait Puan & Tjahjo


Jumat, 15 Mei 2015 / 12:17 WIB
Jokowi harus bersikap terkait Puan & Tjahjo
ILUSTRASI. 4 Cara Mengangkat Komedo di Wajah dengan Tepat, Gimana?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memberhentikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Hal itu harus dilakukan jika keduanya terbukti belum mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

"Puan dan Tjahjo diduga kuat memang melakukan praktik rangkap jabatan, masih menerima hak-hak keuangan sebagai anggota DPR, dan melanggar undang-undang," kata Said, di Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut dia, ada tiga alasan yang menjadi dasar pemberhentian seorang anggota dewan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Jika memilih untuk mengundurkan diri, maka anggota DPR itu harus membuktikan dengan surat pengunduran diri.

"Bukti itu selanjutnya menjadi dasar bagi partai untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPR," ujarnya.

Setelah surat diterima, Pimpinan DPR meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum diteruskan lagi kepada Presiden. Hal tersebut merupakan prosedur ketatanegaraan yang harus dipenuhi oleh anggota DPR jika ingin mengundurkan diri.

"Pertanyaannya, apakah Puan dan Tjahjo pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada partainya, lalu PDI-P mengusulkan pemberhentian keduanya kepada Pimpinan DPR?" kata dia.

Said mengingatkan, agar Presiden juga mematuhi ketentuan UU tersebut.

"Sebab, ketentuan agar Presiden memberhentikan menteri yang melanggar larangan rangkap jabatan bersifat imperatif, bukan fakultatif," kata dia.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan, jika dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPR. Surat tersebut diserahkan setelah dilantik sebagai Mendagri oleh Presiden Jokowi.

Sementara itu, Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui, partainya belum mengajukan pengganti antarwaktu untuk Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sebagai anggota DPR. Alasannya, penggantian antarwaktu tidak bisa dilakukan dengan mudah.

"Partai harus menyiapkan diri dulu," kata Hasto, saat dihubungi, Rabu (13/5/2015).

Hasto menjelaskan, Puan yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu seharusnya digantikan dengan calon lain yang mendapat suara terbanyak di dapilnya, yakni Darmawan Prasodjo. Namun, Darmawan sudah ditunjuk sebagai staf kantor deputi kepresidenan.

Ada pun Tjahjo, kata dia, akan digantikan oleh Tuti N Roosdiono. Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati sehingga Tuti belum resmi tercatat sebagai anggota DPR yang menggantikan Tjahjo.

"Prinsipnya setelah kongres kami melakukan konsolidasi diri dan menyiapkan segala sesuatunya," kata Hasto. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×