kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi hanya minta waktu 7 menit untuk pidato


Jumat, 17 Oktober 2014 / 12:59 WIB
Jokowi hanya minta waktu 7 menit untuk pidato
ILUSTRASI. Ini Cara Share Link Google Drive untuk File dan Folder dengan Mudah. REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo akan berpidato selama tujuh menit setelah dilantik menjadi presiden untuk periode 2014-2019. Waktu tujuh menit berpidato itu merupakan permintaan langsung Jokowi.

"Pak Jokowi inginnya hanya (pidato) tujuh menit," kata Sekretaris Jenderal MPR Edi Siregar, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (17/10).

Edi menjelaskan, pihaknya sempat menyampaikan bahwa Jokowi dapat memiliki waktu lebih panjang saat berpidato seusai pelantikan. Hanya saja, Jokowi tetap memilih berpidato dengan waktu yang relatif singkat.

"Kita sudah bilang bisa disediakan waktu lebih, tapi maunya (Jokowi) hanya tujuh menit," katanya.

Edi menjelaskan, Jokowi akan berpidato setelah diambil sumpah jabatannya dan menandatangani berita acara pelantikan di ruang sidang MPR, Jakarta, Senin (20/10/2014) pekan depan.

Sementara itu, sebagai wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla tak diberi waktu untuk berpidato. Pada awal sidang paripurna, kata Edi, Ketua MPR yang menjadi pimpinan sidang, Zulkifli Hasan, akan membacakan putusan KPU tentang hasil pemilu. Semua seremoni pelantikan Jokowi-JK itu akan berlangsung sekitar 70-80 menit. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×