Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan bahwa Joko Widodo telah melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta hari ini, tanggal 16 Oktober 2014.
"Terhitung sejak dikeluarkanya berati 16 Oktober beliau sudah berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Heru di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014) malam.
Heru menerangkan, surat yang dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini telah diterima sejak sore tadi. Heru mengaku menerima tiga surat terkait pemberhentian Joko Widodo atau Jokowi sebagai Gubernur.
"Tadi sore surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan ke Balai Kota, ada tiga surat, surat pertama ke Gubernur, dan ke Wakil Gubernur tentunya tembusannya adalah ke DPRD dan juga ke KPU," kata Heru.
Heru mengungkapkan, isi dari surat yang dikirim oleh Kemendagri tersebut berisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Keputusan Presiden nomor 98 Tahun 2014 yang butirnya disebut menyampaikan pengunduran Pak Jokowi dan pak Presiden SBY. Disitu juga tertera mengucapkan terima kasih," kata Heru.( Imanuel Nicolas Manafe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News