kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Jokowi buka opsi turunkan PPh Badan sampai17%


Rabu, 10 Agustus 2016 / 09:01 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah akan terus memberikan insentif pajak agar iklim investasi bisa terus digenjot. Setelah beberapa waktu lalu, pemerintahannya bersama DPR menggolkan UU Pengampunan Pajak, kali ini pemerintah kembali menggulirkan rencana untuk menurunkan pajak. Salah satunya PPh Badan.

Menurut Jokowi, pemerintah saat ini tengah mengkaji revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. PPh Badan yang saat ini tarifnya mencapai 25% dari penghasilan kena pajak akan diturunkan menjadi tinggal 20%.

"Tidak menutup kemungkinan penurunan langsung ke 17%, jika setelah dikalkulasi memang memungkinkan," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Mahmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden pada Selasa (10/8) malam.

Jokowi meyakini, rencana penurunan tersebut akan didukung DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×