kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Jokowi beri honor pengurus KASN hingga Rp 43 juta


Jumat, 21 Agustus 2015 / 17:46 WIB
Jokowi beri honor pengurus KASN hingga Rp 43 juta


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden (Prerpres) Nomor 90 Tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Beleid tersebut merupakan bentuk implementasi ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN.

Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab), besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah:

a. Ketua sebesar Rp 43.824.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp 33.083.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu rupiah);

c. Anggota sebesar Rp 29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

“Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapat gaji sebagai PNS, menurut Perpres Nomor 90 Tahun 2015 ini, honorarium dibayarkan selisih antara honorarium dengan gaji sebagai PNS.

Perpres ini juga menegaskan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN diberikan fasilitas lainnya yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Agustus 2015 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×