Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat dua satuan tugas (satgas) dalam menangani virus corona (Covid-19).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibentuk dua satgas. Pertama, Satgas Penanganan Covid-19. Kedua, Satgas PEN.
"Tujuannya menjaga agar program pemulihan ekonomi dan pencegahan Covid akan berjalan sesuai dengan program," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Senin (20/7).
Baca Juga: Apa saja tugas satgas pemulihan ekonomi nasional? Ini gambarannya
Satgas Penanganan Covid-19 diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Berdasarkan Perpres, Ketua Satgas memiliki tugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga bertugas menyelesaikan masalah pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara tepat cepat dan tepat.
Satgas Penanganan Covid-19 juga bertugas untuk pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Terakhir tugas Satgas Penanganan Covid-19 adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakannserta langkah lain yang diperlukan dalam percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, Satgas PEN diketuai Wakil Menteri BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin. Tugas Satgas PEN antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan PEN.
Satgas PEN juga bertugas menyelesaikan masalah pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional termasuk permasalahan yang dihadapi sektor usaha riil secara cepat dan tepat.
Tugas lainnya adalah melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakannserta langkah lain yang diperlukan dalam pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Kedua satgas tersebut dalam melaksanakan tugas memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah lainnya. Kedua satgas juga berwenang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah terkait.
Baca Juga: Menteri Erick jadi koordinator pemulihan ekonomi, ambil alih tugas Kemenko Ekonomi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News