Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan dan tanda jasa untuk 127 orang penerima dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Hal itu berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64, 65, dan 66/TK/TH 2022. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2022.
“Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” seperti dikutip dalam Keputusan Presiden tersebut.
Baca Juga: Ada Usulan TNI/Polri Bertugas di Kementerian, Apa Jawaban Jokowi?
Adapun, penerimaan tanda kehormatan tersebut diwakili oleh tujuh orang penerima atau ahli waris penerima, sebagai berikut.
1. Almarhum Ajip Rosidi (sastrawan), dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama;
2. Letjen TNI Purn. Ida Bagus Purwalaksana, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan 2019-2022, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama;
3. Almarhum Prof. Dr. Mundardjito (arkeolog), dianugerahi tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma;
4. Almarhumah dr. Carolina Rezeki Sihombing, dokter spesialis pada RSUD Kota Depok;
5. Almarhum Sunjaya, Kepala Puskesmas pada UPTD Puskesmas Sukatani, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mewakili 98 penerima lainnya tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama;
6. Almarhum Gugum Gumbira, seniman tradisi sunda;
7. Almarhumah Dewi Wikantini, bidan penyelia pada UPT Puskesmas Bhakti Jaya Kota, Depok mewakili 22 penerima lainnya masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News