kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi akan lantik Kepala BNN pengganti Buwas pagi ini


Kamis, 01 Maret 2018 / 07:11 WIB
Jokowi akan lantik Kepala BNN pengganti Buwas pagi ini
ILUSTRASI. BNN dan MENKEU RILIS NARKOBA


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan melantik Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN) yang baru pada Kamis (29/2). Diketahui, Kepala BNN saat ini, yaitu Komjen (Pol) Budi Waseso memasuki masa pensiun.

"Betul, besok Presiden melantik Kepala BNN," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada Kompas.com, Rabu (28/2).

Berdasarkan undangan yang disebarkan Kementerian Sekretariat Negara, Rabu malam, upacara pelantikan itu bakal dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pukul 09.00 WIB. Mengenai sosok pengganti Buwas, sapaan populer Budi Waseso, Bey mengaku tak bersedia berkomentar. "Untuk siapa yang dilantik, lihat besok saja," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, Jokowi menunjuk Irjen (Pol) Heru Winarko sebagai Kepala BNN. Saat ini, Heru masih menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Heru otomatis menyingkirkan dua nama perwira tinggi Polri lainnya yang digadang-gadang menjadi pengganti Buwas, yakni Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Ari Dono dan Deputi Pemberantasan BNN Irjen (Pol) Arman Depari. Namun, saat dikonfirmasi Kompas.com, Heru Winarko tidak bersedia memberikan komentar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Pagi, Jokowi Lantik Kepala BNN Pengganti Buwas"
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×