kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.869   49,00   0,29%
  • IDX 8.396   124,32   1,50%
  • KOMPAS100 1.183   18,77   1,61%
  • LQ45 848   12,48   1,49%
  • ISSI 300   4,67   1,58%
  • IDX30 445   8,19   1,88%
  • IDXHIDIV20 530   8,41   1,61%
  • IDX80 132   1,86   1,43%
  • IDXV30 145   1,60   1,12%
  • IDXQ30 143   2,42   1,73%

JK: Penarikan dubes tak ganggu perdagang dagang


Rabu, 29 April 2015 / 14:04 WIB
JK: Penarikan dubes tak ganggu perdagang dagang
ILUSTRASI. Mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penarikan duta besar (dubes) Australia dari Indonesia diyakini tidak mengganggu hubungan perdagangan antara kedua negara tersebut.

"Tidak (terganggu perdagangan antara RI dengan Australia)," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (29/4).

Menurut dia, dalam hal perdagangan dengan Australia, pihak Indonesia yang lebih banyak mengimpor dari Australia. Sehingga bila perdagangan dengan Australia dihentikan sepihak, maka yang akan merugi adalah Australia.

Terkait dengan penarikan duta besar Australia, ia mengemukakan bahwa hal tersebut merupakan langkah yang biasa dalam hubungan diplomatik.

"Jangan lupa, kita juga pernah menarik duta besar kita di sana. Jadi biasanya hal itu cuma sementara," katanya.

Di tempat terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia perlu bijak menghadapi reaksi pemerintah Australia pasca-pelaksanaan hukuman mati "duo bali nine" Rabu dini hari.

"Pemerintah perlu bijak menghadapi reaksi pemerintah Australia pasca-pelaksanaan hukuman mati," kata Hikmahanto Juwana.

Sebelumnya pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Julia Bishop telah menyatakan pemerintah Indonesia akan menerima konsekuensi bila "duo bali nine" dieksekusi.

PM Abbott mengatakan bahwa Australia akan menunjukkan ketidaksukaannya atas pelaksanaan hukuman mati dua orang warganya.

Menurut Hikmahanto, apabila ketidaksukaan tersebut dalam bentuk nota protes diplomatik, bahkan pemanggilan pulang Dubes Australia kembali ke negaranya, maka pemerintah tidak perlu bereaksi.

"Ini mengingat dua tindakan tersebut masih dalam koridor tata krama hubungan antarnegara ketika suatu negara tidak menyukai kebijakan negara lain namun tetap menghormati kedaulatan negara tersebut," jelas Hikmahanto.

Namun apabila tindakan pemerintah Australia melebihi dari yang dimungkinkan maka tidak ada pilihan lain, pemerintah Indonesia harus bersikap tegas dan keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×