Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil presiden (Wapres) Jusuf Kalla memerintahkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan tarif listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM). Kebijakan ini merupakan bentuk insentif pemerintah bagi industri PLTM.
Saat ini, tarif listrik PLTM yang dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), masih di bawah tarif listrik lainnya. "PLTM ini banyak dilakukan oleh industri kecil, beda dengan industri pembangkit lainnya," ujar JK, Selasa (14/4) di Jakarta.
Menurutnya, saat ini saja, listrik produksi PLTM hanya diharggai sebesar 5 sen per Kwh, lebih rendah dari tarif listrik yang dibeli Pertamina dari Serawak, Malaysia sebesar 9 sen per Kwh. Ini merupakan bentuk ketidakadilan, padahal harusnya PLTM mendapat bantuan.
Terkait hal ini, JK mengaku sudah menyurati Kementerian ESDM. JK minta, minimal, tarifnya menjadi sama dengan tarif listrik untuk industri lainnya. Pernyataan ini disampaikan JK dalam seminar "Indonesia dan Diversifikasi Energi" di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News