kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

JK minta Ical tuntaskan ganti rugi korban Lapindo


Rabu, 11 Juli 2012 / 10:04 WIB
JK minta Ical tuntaskan ganti rugi korban Lapindo
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Jumat 18 Juni 2021, periksa sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/05/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Aburizal Bakrie sebagai pemilik perusahaan berkewajiban memberikan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. Menurutnya, penyelesaian ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo itu akan berdampak baik bagi Partai Golongan Karya (Golkar) dan pencalonannya sebagai presiden pada pemilu 2014 mendatang.

Kalla mengaku, Ical panggilan akrab Aburizal Bakrie telah berjanji menuntaskan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo tersebut. "Ical teman saya dan dia sudah lama menjanjikan untuk menyelesaikan. Penyelesaian ini bukan ganti rugi tapi memberi. Saya yakin Ical akan menyelesaikan," kata Kalla usai menyoblos di TPS 004 Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/7).

Ical telah mendeklarasikan sebagai calon presiden dari Partai Golkar beberapa waktu lalu. Namun, masalah ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo yang belum tuntas hingga saat ini bisa mengganjal Ical menjadi presiden pada Pemilihan Umum 2014 nanti.

Kalla menegaskan, masalah lumpur Lapindo memang tidak berhubungan dengan Partai Golkar. Namun, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, seorang calon pemimpin pada masa depan harus bebas dari masalah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×