kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

JK minta Denny Indrayana jalani proses hukum


Jumat, 27 Maret 2015 / 16:24 WIB
JK minta Denny Indrayana jalani proses hukum
ILUSTRASI. Ilustrasi dana pensiun. KONTAN/Muradi/2017/01/05


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengakui sempat bertemu dengan Denny Indrayana. Dalam pertemuan tersebut Denny menjelaskan, posisi kasus yang dituduhkan Kepolisin RI kepada JK.

Namun, JK enggan memberikan pembelaan kepada Denny atas tuduhan tersebut. Menurutnya, setiap orang harus membuktikannya, melalui proses hukum.

Apalagi, menurut JK, Denny merupakan seorang pendekar hukum. Sebab, faham mengenai seluk beluk aturan hukuma. Mengingat, "Denny itu bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM," ujar JK, Jumat (27/3) di Istana Wapres, Jakarta.

JK enggan menilai kasus yang menimpa Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada ini sebagai kriminilisasi. Sebab, kalau perkaranya memang ada ya harus dibuktikan oleh amsing-masing pihak.

Pemerintah tidak ingin mempercayai satu pihak saja. Sebab, yang dipercayai pemerintah adalah proses hukum dan keputusan hukum.

Di samping itu, JK juga meminta pihak Kepolisian untuk membuktikan tuduhannya kepada Denny. Polisi harus bisa menjelaskan dasar tuduhannya, selain itu juga harus melalui proses-proses yang benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×