kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

JK: Jero Wacik wajar ajak makan kolega


Kamis, 14 Januari 2016 / 14:58 WIB
JK: Jero Wacik wajar ajak makan kolega


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan, Kamis (14/1). Kali ini, yang diminta bersaksi adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Selama persidangan, Jusuf Kalla dicecar pertanyaan seputar kebijakan serta penggunaan Dana Operasional Menteri yang sebelumnya disebut dengan dana taktis.

Dalam kesaksiannya, Jusuf Kalla menyebutkan saat dia menjabat sebagai Wakil Presiden jilid I era SBY, Menteri diberikan keleluasaan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatannya sebagai menteri.

"Tidak mungkin dengan gaji Rp 19 juta dapat undang makan kolega," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/1). Jusuf pun menilai mengajak makan kolega itu sangat penting untuk seorang Menteri Pariwisata.

Jusuf juga menjelaskan, anggaran tersebut memang disediakan untuk para menteri yang memang membutuhkan dana operasional yang tidak termasuk dalam anggaran dinasnya. Dalam kesaksiannya, Jusuf Kalla menjelaskan bila untuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut hanya ada tanda tangan menteri dan nilai yang digunakan.

Asal tahu saja, dana taktis atau operasional menteri tersebut diatur dalam PMK nomor 3 tahun 2004. Dalam penggunaan dana tersebut para Menteri dapat menggunakan 80% dana untuk kegiatan yang berhubungan dengan kinerja Menteri dan 20% lainnya dapat digunakan secara bebas.

Sekedar informasi, Jero Wacik didakwa tiga dakwaan pertama, Jero Wacik ketika menjabat sebaagai Menteri Budaya dan Pariwisata menggunakan dana operasional menteri.2008-2011 yang tidak didukung pertanggungjawaban yang saha sehingga merugikan keuangan negara Rp 10 miliar.

Kedua, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika menjabat sebagai menteri ESDM secara melawan hukum telah memaksa orang lain yaitu sekjen Waryono Karno dan bawahan agar membeirkan sesuatu kepadanya hingga mencapai 10 miliar padahal diiketaui berkaitan dengan jabatan.

Ketiga, ketika menjabat menteri ESDM 2011-2014 menerima hadiah Rp 349 untuk perayaan ulang tahun di hotel Dharmawangsa.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×