Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan, pihaknya tak segan-segan untuk memberi sanksi terhadap PT Freeport Indonesia jika pada akhirnya perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki jalur evakuasi alternatif jika terjadi kecelakaan. Hal tersebut diungkapkan Muhaimin di sela-sela rapat kerja bersama komisi IX DPR RI.
“Kalau terbukti terjadi pelanggaran, maka setiap pelanggaran peraturan harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Muhaimin saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Saat ini, ia masih menunggu hasil investigasi untuk memutuskan perihal pemberian sanksi tersebut. Hanya saja, menurut Muhaimin, investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh tim dari Kementerian ESDM dan Kemenakertrans baru akan dilakukan setelah proses evakuasi selesai.
“Investigasi bisa kita lakukan kalau korban sudah clear bersih. Kalau sekarang kami sedang berkonsentrasi melakukan penyelematan,” tandasnya.
Sebelumnya anggota komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal juga telah meminta agar Menakertans segera memberikan sanksi kalau benar peristiwa runtuhnya terowongan itu terjadi karena faktor kelalaian PT Freeport. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyesalkan mengapa pekerja yang sedang melakukan training justru tertimbun reruntuhan.
“Kami ingin penyelidikan dari musibah ini. Apa benar ala atau kelalaian PT Freeport. Harus ada sanksi kalau memang lalai,” tegas Iqbal.
Seperti diketahui salah satu terowongan tambang PT Freeport Indonesia di Mil 74 Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua runtuh dan menimpa puluhan pekerja yang tengah melakukan pelatihan pada 14 Mei lalu. Hingga kini proses evakuasi masih terus dilakukan. Tercatat tim penyelamat telah berhasil mengevakuasi 31 pekerja dengan 10 orang selamat dan 21 yang lain meninggal. Adapun korban yang selamat kini tengah menjalani perawatan di RS SOS Tembagapura dan RS Premier Bintaro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News