kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jika Ditugaskan, Bulog Siap Lakukan Impor Kedelai


Minggu, 09 Oktober 2022 / 12:02 WIB
Jika Ditugaskan, Bulog Siap Lakukan Impor Kedelai
ILUSTRASI. Perum Bulog siap mendapatkan penugasan pengelolaan cadangan pangan selain beras, termasuk impor kedelai. KONTAN/Baihaki


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog siap mendapatkan penugasan pengelolaan cadangan pangan selain beras, termasuk impor kedelai jika ditugaskan oleh pemerintah. 

"Bulog kan operator, jadi siap menerima penugasan apa saja memang diberikan," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Perum Bulog Tomy Wijaya kepada Kontan.co.id , Minggu (9/10). 

Tomy menyampaikan, saat ini Bulog sudah memiliki infrastruktur yang mendukung bila memang diberikan wewenang untuk mengelola cadangan pangan selain beras.

Baca Juga: Bulog Bisa Dapat Penugasan Impor Kedelai, Berikut Penjelasnya

Saat ini Bulog memiliki 26 kantor wilayah, 101 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu dan 1.600 unit gudang yang tersebar di seluruh Indonesia.  

"Jadi Bulog sudah sangat siap," tambah Tomy. 

Berdasarkan Perpres No. 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan pangan dijelaskan bahwa Bulog diberikan penugasan untuk Komoditi Padi, Jagung dan kedelai. 

Namun dalam pelaksanaannya menurut Tomy, hanya beras yang diberi kewenangan penuh. Sementara kedelai saat ini Bulog diberi wewenang dalam mensubsidi kedelai untuk pengrajin tahu tempe, namun tidak melakukan impor secara langsung. 

Jadi, Bulog ambil dari supplyer ataupun importir kedelai, kemudian baru diberikan kepada pengrajin tahu tempe dengan subsidi selisih Rp 1.000 per kilogram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×