kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jepang umumkan keadaan darurat Covid-19, KBRI Tokyo imbau WNI tak mudik


Minggu, 25 April 2021 / 04:35 WIB
Jepang umumkan keadaan darurat Covid-19, KBRI Tokyo imbau WNI tak mudik
ILUSTRASI. Duta Besar RI untuk Tokyo, Heri Akhmadi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga kembali memberlakukan State of Emergency (keadaan darurat) di Prefektur Tokyo, Osaka, Hyogo, dan Kyoto. Pengumuman itu disampaikan Suga dalam pernyataan persnya pada Jumat (23/4). 

Keadaan darurat di wilayah itu berlaku mulai 25 April hingga 11 Mei. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah naiknya kasus Covid-19 pada masa libur panjang Golden Week di Jepang. 

Keadaan darurat ini merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya Jepang menerapkan keadaan darurat pada April 2020 dan Januari 2021. Pemberlakuan keadaan darurat kali ini dilakukan dengan pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com dari KBRI Tokyo. 

Baca Juga: Ribuan polisi jaga pos penyekatan larangan mudik di Jabodetabek, ini lokasinya

Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi dalam video pesan singkat melalui akun media sosial KBRI Tokyo, meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi aturan Pemerintah Jepang dalam hal protokol kesehatan. 

"Kami serukan kepada seluruh WNI untuk dapat menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan pemerintah setempat. Sekiranya ada kondisi darurat dapat menghubungi hotline KBRI Tokyo," ujar Heri. 

Selain imbauan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, Heri juga mengimbau agar para WNI di Jepang menunda rencana pulang ke tanah air mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

Imbauan terhadap para WNI agar tidak mudik itu terkait sejalan dengan seruan dari Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. "WNI di Jepang dapat masuk ke Indonesia, namun akan sulit kiranya pada periode itu kembali ke daerah asal,” tutur Heri. 

Baca Juga: Ini alasan Indonesia bercermin dari India untuk mencegah lonjakan infeksi Covid-19

Dia menambahkan, itu dikarenakan adanya pengendalian transportasi perjalanan lintas kota kabupaten provinsi dan negara. “Kami serukan dan memohon dengan hormat agar seluruh WNI di Jepang dapat memperhatikan permintaan dan seruan dari Pemerintah Pusat,” kata Heri. 

Dia tahu dan memahami bahwa para WNI sudah pasti rindu bertemu sanak saudara di tanah air. “Namun untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama sebaiknya kita melepas rindu secara online dan berdoa untuk kesehatan dan keselamatan kita semuanya," lanjut Heri. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×