Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali menghadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park, Lantai 3.
Layanan ini dibuka pada Senin, 3 Maret 2025, untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu.
Pojok Pajak akan beroperasi selama tiga minggu penuh, mulai dari 3 Maret hingga 21 Maret 2025, setiap hari pukul 11.00 - 15.00 WIB.
Berbagai layanan yang tersedia meliputi asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan, layanan Coretax, dan penerbitan kode EFIN.
Baca Juga: Lapor SPT Sebelum Mudik, Cek Cara Pelaporan & Isi SPT Formulir 1770 SS & 1770 S
Menurut Herry Setyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, layanan ini bertujuan membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan serta mendapatkan konsultasi terkait implementasi Coretax.
Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.
Dengan melaporkan SPT lebih awal, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan serta berkontribusi dalam pembangunan negara.
“Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujar Herry dalam keterangan resminya, Rabu (5/3).
Baca Juga: Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Mengisi SPT Pajak Form 1770SS lewat E-Filing
Wajib pajak memberikan tanggapan positifnya terhadap layanan Pojok Pajak ini. Immanuel, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan permintaan kode EFIN, mengungkapkan kesan positifnya.
"Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai prosesnya," katanya.
Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Pojok Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tanpa hambatan dan tepat waktu.
Selanjutnya: Ada Tambahan 4 Hari Libur! Cek Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025
Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa 5 Maret 2025 untuk Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News