kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang purna tugas, Jusuf Kalla terima gaji pensiun Taspen


Selasa, 15 Oktober 2019 / 05:30 WIB
Jelang purna tugas, Jusuf Kalla terima gaji pensiun Taspen
ILUSTRASI. Wakil Presiden Jusuf Kalla berbicara dalam acara Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Kegiatan yang diikuti oleh 6.148 CPNS hasil seleksi tahun 2018 itu mengangkat tema Sinergi Untuk Melayani. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) memberikan layanan proaktif kepada Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla berupa penyerahan manfaat tabungan hari tua (THT) dan pensiun pada hari Senin (14/10).

Seperti diketahui, mulai 20 Oktober 2019 mendatang, Jusuf Kalla pensiun dari jabatan sebagai wapres.

Sebagai pejabat negara dan peserta Taspen, Jusuf Kalla disebut berhak untuk mendapatkan manfaat program THT dan pensiun sebagai penghargaan atas jasa dan dedikasi mengabdi kepada negara.

Baca Juga: Ini alasan pencopotan dan penahan perwira TNI akibat ulah istri di medsos

Mengutip siaran pers Taspen yang diperoleh Kontan.co.id, penyerahan tersebut diberikan Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro, Komisaris Utama Taspen Franciscus Sibarani dan jajaran direksi Taspen.

Sebelumnya Taspen juga telah melakukan penyerahan manfaat THT kepada Menteri PAN RB, Syarifuddin. Dalam kesempatan itu, Jusuf Kalla mengapresiasi layanan proaktif Taspen sehingga memudahkan peserta mendapatkan manfaatnya.

Taspen sebagai BUMN yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaiknya dengan empat Program perlindungan yang terdiri dari program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Dari segi layanan, Taspen  elah memperoleh sertifikasi ISO 900:2015 untuk Layanan 1 jam dan layanan klim otomatis. Selain itu, sesuai dengan UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018 TASPEN juga memberikan perlindungan kepada pegawai Non ASN dan Non PPPK yang bertugas pada Instansi Pemerintah.   

Baca Juga: Taspen Life tumbuh signifikan di kuartal III 2019

Ke depan TASPEN akan terus melakukan Inovasi Layanan untuk kemudahan para pesertanya, karena TASPEN akan terus fokus untuk melayani ASN, Pejabat Negara dan Non ASN pada Instansi Pemerintah.  

Beberapa Inovasi terbaru TASPEN diantaranya Aplikasi TASPEN Mobile 2.0, Aplikasi Otentikasi Digital, dan Program Wirausaha Pintar juga telah mendapatkan penghargaan dalam TOP 40 Inovasi Layanan Publik Kementerian PAN RB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×