kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jelang Pilkada Faisal Biem gelar doa bersama


Selasa, 10 Juli 2012 / 22:44 WIB
ILUSTRASI. Peningkatan kinerja sektor otomotif pun dinilai bisa mendongkrak bisnis Astra (ASII) di sektor lain.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menyambut Pemilukada DKI Jakarta, Rabu (11/7), pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Faisal Basri dan Biem Benjamin menggelar doa bersama Selasa (10/7). Acara berlangsung pukul 20.00.

Koordinator Hukum dan Advokasi Faisal Biem, Reinhard Parapat mengatakan, Faisal Basri dan Biem Benjamin berkumpul di Rumah Independen, sekretariat bersama milik warga untuk melakukan doa bersama dengan warga. Tujuan doa bersama ini agar Pemilukada yang akan berlangsung esok hari berjalan dengan baik

Selain itu, acara ini juga dimaksudkan agar Pemilukada kali ini dijauhkan dari segala tindakan kejahatan manusia untuk melakukan perbuatan tercela dalam bentuk rekayasa, serangan fajar, pemanfaatan kekuasaan oleh PNS-PNS nakal dan tidak netral, pembelian suara terhadap salah satu pasangan calon, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya.

Sebelumnya, pada Selasa sore (11/7), pasangan nomor urut lima ini juga menyempatkan diri mengunjungi koordinator wilayah tim pemenangan dalam rangka pemantapan dan memberikan semangat. Faisal juga mengimbau agar semua pihak tetap waspada terhadap politik uang. Ia meminta kepada tim pemenangannya untuk bersiaga dan siap sedia melapor ke kepolisian apabila ditemukan adanya kecurangan-kecurangan sebelum masa pencoblosan oleh pasangan dan kandidat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×