Reporter: Eka Saputra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Terkait dengan pembahasan masa depan Doha Development Agenda (DDA) melalui Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization (KTM WTO) ke-8 pada 15-17 Desember 2011 di Jenewa Swiss, Komisi VI punya empat pesan khusus pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pertama, Kemendag diminta melakukan optimalisasi peran dalam memperkuat rule-based dari sistem multilateral yang menghormati komitmen awal WTO untuk memberikan hak khusus kepada negara berkembang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VI, Airlangga Hartarto, setelah mengikuti Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. "Selain itu Mendag juga harus memperjuangkan pengamanan produk pertanian melalui proposal spesial produk and special safeguard mechanism yang akan diusulkan," katanya (12/12).
Pesan yang ketiga, diharapkan dalam pertemuan tersebut bisa dilakukan negosiasi tarif bea masuk (applied tariff) Indonesia agar tidak diturunkan lagi. Terakhir, agar Kemendag melakukan perjuangan perubahan aturan pengenaan anti-dumping yang lebih adil.
Sebagai gambaran, Komisi VI mencatat tarif rata-rata bea masuk Indonesia sebesar 6,8% lebih rendah dibandingkan negara berkembang lainnya seperti China (9,6%), Korea (12%), India (13%), Brazil (13,7%).
Sementara itu, untuk kasus dumping, dalam 5 tahun terakhir ada 260 tuduhan kasus dumping dari negara penggugat di Uni Eropa, India, Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, Turki, Filipina, dan Selandia Baru.
Namun, hal tersebut dibantah Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan. Karena, menurut data yang ia pegang, dalam 21 tahun terakhir tuduhan dumping ada sejumlah 173 kasus. Begitupun ia mengatakan akan memperjuangkan perubahan aturan pengenaan anti-dumping yang lebih adil.
"Apabila kita mempunyai keyakinan adanya pelanggaran terhadap peraturan dumping maka bisa menggugat melalui dispute settlement body WTO," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News