Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Pemkab Banjarnegara juga akan memberikan kelonggaran saat penerapan gerakan " Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021. Dikutip dari Kompas.com. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan, akan berpegang pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri soal Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Itu (gerakan " Jateng di Rumah Saja") kan SE Gubernur, sebelumnya sudah ada SE dari kementerian, yang SE kementerian harus kita hormati, karena lebih tinggi," kata Budhi dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Jateng di rumah saja, Candi Borobudur tutup 6-7 Februari
Meski demikian, Budhi tetap menghormati kebijakan dari Gubernur Jateng. "Kami ambil poin C yang tertera di surat edaran Gubernur, kami akan memanfaatkan kearifan lokal. Jadi yang mau buka toko silakan, yang tidak buka silakan, tapi yang jelas protokol kesehatan harus diterapkan," ujar Budhi.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan, tidak dapat serta merta menerapkan gerakan "Jateng di Rumah Saja". "Pedagang pasar, pemulung, tukang becak, yang mencari uang hari ini untuk makan hari ini, kalau dihentikan dua hari tanggung jawab kita gimana?," kata Budhi.
Budhi menilai, keputusan penerapan kebijakan tersebut terlalu tergesa-gesa. "Sebagai pelayan rakyat, kalau mau menghentikan dua hari, kita hitung berapa orangnya, kita inventarisir, kita kasih (uang) dulu, baru kita tentukan waktunya, ini uang untuk makan Sabtu dan Minggu," ujar Budhi.
Budhi mengaku, secara pribadi setuju dengan gerakan tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19. "Kalau saya pribadi setuju, karena saya terima gaji, terima tamsil. Kalau rakyat yang kerja hari ini untuk makan hari ini otomatis enggak setuju. Jadi ada pro dan kontra, kita harus bijak," kata Budhi.