Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai dugaan kasus pertambangan ilegal dengan modus setor uang ke polisi adalah modus lama.
Begitu juga dengan dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut melibatkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Saya kira pertambangan ilegal dengan setoran ke polisi adalah modus lama, bisa jadi pelakunya sudah lintas generasi," kata Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional Muhammad Jamil melalui pesan singkat, Jumat (25/11/2022) seperti dikutip Kompas.Com.
Padahal, kata Jamil, Undang-Undang terkait Mineral dan Batu Bara (Minerba) sudah mengatur tambang ilegal sebagai pidana. Dari Undang-Undang Minerba tahun 1967 UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Kabareskrim Agus Buka Suara Tanggapi Tudingan Sambo dan Hendra
"Semua menempatkan tambang tanpa izin adalah pidana (ilegal) dan jika pidana jelas penanganan hukumnya ada di kepolisian," ujarnya.
Namun, menurut Jamil, pola untuk membungkam polisi seringkali sama yaitu adanya setoran yang dialirkan ke kantong-kantong pribadi aparat Bhayangkara ini.
"Nah, pola untuk membungkam atau membuat polisi tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan membungkamnya dengan godaan setoran tunai," ujar Jamil.
Diketahui, persoalan terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong iu menyebut petinggi Polri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal.
Baca Juga: Ito Sumardi: Bongkar Kasus Dugaan Beking di Polri Agar Kepercayaan Masyarakat Pulih
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar - Rp10 miliar setiap bulan.
Dari usaha itu, Ismail Bolong mengaku telah menyetor duit miliaran rupiah kepada Komjen Agus Andrianto.
Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membenarkan surat yang mencantumkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus tambang ilegal, termasuk Komjen Agus Andrianto.
Namun, Eks Karopaminal itu membantah dirinya terlibat dalam kasus tambang ilegal itu. Ia mengatakan, kalau memang benar, harusnya Divpropam sudah memproses sejak dulu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka (Divpropam) kalau waktu itu benar?" ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jatam: Pertambangan Ilegal dengan Setor Uang ke Polisi adalah Modus Lama dan Lintas Generasi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/26/05440051/jatam--pertambangan-ilegal-dengan-setor-uang-ke-poisi-adalah-modus-lama-dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News