Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. PT Jasa Raharja Cabang Papua siap membayarkan santunan kepada ahli waris atau korban pesawat Trigana Air rute Sentani-Oksibil yang mengalami kecelakaan pada Minggu (16/8) siang.
"Penumpang Trigana di-cover oleh Jasa Raharja, sesuai aturannya perawatan maksimal Rp25 juta, kalau meninggal Rp50 juta," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Papua Eko Setyanto di Jayapura, Selasa (18/8).
Eko menjelaskan, meski kini proses evakuasi korban masih berlangsung, namun Jasa Raharja sudah mulai mencari data lengkap para penumpang agar santunan bisa segera dibayarkan pada waktunya.
"Kami segera melacak dan mendata ahli warisnya agar dapat segera kami bayarkan," ucapnya.
Ia menambahkan, walau sebagian besar nama yang tercantum dalam manifes pesawat tidak sesuai dengan penumpang yang berangkat, Jasa Raharja akan tetap membayarkan santunan kepada seluruh penumpang Trigana Air yang mengalami kecelakaan.
"Bagi kami tidak masalah dan tetap kami bayarkan karena penumpang itu sudah membayar iuran wajib," katanya.
Eko menegaskan, Jasa Raharja akan memppercepat proses pembayaran santunan ketika status para penumpang pesawat Trigana sudah jelas.
"Sampai saat ini kita masih belum tahu apakah mereka masih hidup atau sudah meninggal. Kalau sudah meninggal dan datanya sudah lengkap maka kami secepatnya segera membayarkan santunan," ucapnya.
"Jasa Raharja tidak ada niatan untuk menghambat, justru kami ingin mempercepat," sambung Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News