kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan sebar video kekerasan suporter, ada sanksinya


Selasa, 25 September 2018 / 14:48 WIB
Jangan sebar video kekerasan suporter, ada sanksinya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengimbau segenap masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video berisi konten kekerasan di media sosial mana pun. 

Hal itu disampaikan Bareskrim Polri melalui akun resmi Instagram @bareskrim2018 melalui sebuah unggahan pada Senin (24/9). 

Dalam keterangan foto itu, disebutkan bahwa foto dan video korban kekerasan tidak untuk disebarluaskan. 

Imbauan ini dikeluarkan menyusul banyaknya pihak yang membagi ulang video pengeroyokan sekelompok pendukung bola terhadap Haringga Sirla yang tewas di Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (23/9) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, polisi akan melakukan penindakan terhadap akun yang diketahui melakukan penyebarluasan tersebut. 

"Tim cyber akan melaksanakan analisis bersama para ahli. Apabila menemukan perbuatan melawan hukum, maka tim akan menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Dedi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/9) pagi.

Pemeriksaan terus dilakukan, dan hingga kini Polri masih menunggu perkembangan informasi dari tim siber juga jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangani kasus secara langsung. 

Tindakan melanggar hukum

Membagikan konten berisi kekerasan di internet, ternyata bukan lagi sebatas pelanggaran etika dan norma sosial. Akan tetapi, hal itu sudah melanggar peraturan hukum dan terdapat ancaman hukuman pidana tertentu bagi siapa saja yang tidak menaatinya. 

Hal itu dijelaskan oleh Pelaksana Tugas Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu. “Ini sudah masuk perilaku yang masuk ranah hukum. Ancaman hukumnya mencapai 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” kata Nando, sapaan Ferdinansus Setu. 

Menurut dia, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada Bab VII disebutkan beberapa hal yang dianggap melanggar, salah satunya pada Pasal 27 ayat (1) disebutkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, susila dipahami sebagai adat istiadat yang baik, sopan santun, kesopanan, dan keadaban. (Luthfia Ayu Azanella)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Diminta Tak Sebar Video Kekerasan Suporter, Ada Sanksinya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×