Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru untuk perjalanan penumpang pesawat terbang. Patuhi aturan terbaru untuk persyaratan perjalanan penumpang pesawat terbang agar lolos skrining di Bandara Soekarno-Hatta.
Mulai Maret 2021, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tersebut untuk mencegah penyebaran mutasi virus corona hasil mutasi di Inggris, B.1.1.7. Seperti diketahui, dua mantan TKW Indonesia terdiagnosis mengalami Covid-19 akibat virus corona varian baru tersebut.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta berupaya mencegah penyebaran mutasi virus corona B.1.1.7 yang baru masuk ke Indonesia dengan tetap menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Penanggulangan penyebaran mutasi virus corona B.1.1.7 menggunakan SE tersebut dinyatakan oleh Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko. "(Untuk menanggulangi penyebaran) kami sama sesuai dengan edaran," kata Handoko melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021) siang.
Berikut aturan perjalanan penumpang pesawat terbang terbaru di Bandara Soekarno Hatta:
- WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional.
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.
- Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.
- Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.
- Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5x24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. WNI/WNA dengan hasil negatif saat pemeriksaan ulang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.
Handoko mengimbau WNI/WNA calon pengguna pesawat dari atau ke luar negeri agar terus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan menerapkan SE Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga: Cara mencegah Covid-19 akibat mutasi virus corona B.1.1.1.7. yang masuk Indonesia