Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun kamu, kamu akan masuk ke dashboard akun.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya', dan lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
3. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi’.
4. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik 'Oke'.
5. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
6. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung' sehingga muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'
7. Akan muncul 'Persetujuan Prakerja' yang berisi beberapa pertanyaan. Kamu harus klik 'Saya menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, maka pendaftaran telah selesai.
Baca Juga: PMO Kartu Prakerja klaim sudah penuhi semua rekomendasi KPK
Proses seleksi
Proses seleksi program Kartu Prakerja dilakukan melalui sistem. Mayoritas kegagalan peserta, terletak pada proses verifikasi.
Sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, yang dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).
Dalam pelaksanaan Prakerja tahun ini, setiap nomor Kartu Keluarga (KK), dibatasi dua anggota keluarga untuk pemerataan.