kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,53   -6,82   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan cemas, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa


Selasa, 13 April 2021 / 11:21 WIB
Jangan cemas, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa
ILUSTRASI. MUI sudah mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah dipastikan akan terus berlangsung saat bulan Ramadhan. Tidak sedikit masyarakat yang cemas mengenai batal-tidaknya vaksin saat berpuasa. 

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa. Namun, ia mengingatkan meski tidak membatalkan puasa tetap ada kondisi peserta vaksinasi yang harus diperhatikan sebelum divaksin. 

"Orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin. Tetapi tetap harus diperhatikan kondisi kesehatan dari pada orang yang divaksin. Artinya ada bahaya atau tidak," kata Abdullah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Senin (13/4/2021). 

Menurut dia, para tenaga kesehatan juga tetap harus memastikan kondisi kesehatan peserta vaksinasi bahwa tidak akan menimbulkan bahaya jika mendapat vaksin saat puasa. 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 saat puasa, ikhtiar menjaga kesehatan

Selain itu, dalam susana Ramadhan, Abdullah juga meningatkan agar seluruh umat Islam bisa terus berlomba-lomba dalam kebaikan. Umat Islam juga diminta beribadah dengan maksimal dan tidak lupa dengan lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan. 

"Sebaik-baik sedekah adalah sedekah di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita berlomba-lomba juga untuk melaksanakan sosial kita," ujar dia. 

Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga: Pemerintah diminta aktif dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Kondisi Kesehatan Tetap Diperhatikan"
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, ini 2 hal yang harus diperhatikan umat Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×