kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Selamat Bagi yang Terdaftar


Selasa, 22 Februari 2022 / 06:06 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Selamat Bagi yang Terdaftar
ILUSTRASI. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa (2/2/2022) di Istana Negara. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Selasa (2/2/2022) di Istana Negara. Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai mengirim surel (surat elektronik) kepada peserta JKP. 

Isi "surat cinta" tersebut menginformasikan bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP. 

Adapun, JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga. 

"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022). 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 6 Triliun untuk Modal Awal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022. Kata Dian, klaim tersebut bisa dilakukan selama peserta memenuhi kriteria klaim JKP. 

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut. 

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian kepada Kompas.com. 

Baca Juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?




TERBARU

[X]
×