Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik lewat surat elektronik akhirnya menjalani persidangan. Jaksa tetap menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang itu, Jaksa Rakhmawati Utami menuding Prita telah melanggar pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita bisa terancam hukuman enam tahun penjara.
Kasus yang menghebohkan ini berawal ketika Prita berobat ke Rumah Sakit (RS) Omni International, Tangerang, pada 7 Agustus 2003 sekitar 20.30 WIB. Keluhannya adalah pusing dan demam.
Dokter lantas menyarankan Prita memeriksakan darah. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombosit Prita sebanyak 27.000. Dokter Indah lantas menyarankan wanita kelahiran 1977 ini untuk menjalani rawat inap.
Prita setuju. Dokter Hengky Gosal yang menanganinya lantas memutuskan memberikan infus dan suntikan. Setelah menjalani perawatan selama semalam, keesokannya, Hengky meralat hasil laboratorium pemeriksaan darah Prita. Dia bilang kadar trombositnya bukan 27.000 melainkan 181.000.
Prita yang telanjur mendapat perawatan kemudian mengalami pembengkakan di tangan kirinya. Kondisi Prita semakin buruk karena leher dan matanya juga ikut membengkak. Alhasil, Prita memutuskan keluar pada 12 Agustus 2008. Dia kemudian melanjutkan perawatan di RS Internasional Bintaro, Tangerang hingga akhirnya sembuh pada 15 September 2008.
Prita yang kecewa dengan pelayanan RS Omni International akhirnya mengajukan komplain. Keluhannya diterima oleh dokter Grace Hilza Yarlen Nela selaku Customer Service Manager.
Namun, keluhan itu tak mendapat tanggapan yang memuaskan. Hingga akhirnya, dia menumpahkan uneg-uneg lewat surat elektronik (email) yang berjudul Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tangerang. Surat Prita inilah yang dianggap telah mencemarkan nama baik Hengky dan Grace.
Syamsu Anwar, pengacara Prita menganggap dakwaan jaksa itu tidak benar. Dia beralasan seharusnya kliennya dijerat dengan UU lain. "Jadi dakwaan itu tidak punya landasan hukum," katanya.
RS Omni International Tangerang membantah jikalau surat Prita itu sekedar curahan hati (curhat). "Dari judulnya saja sudah jelas terbaca untuk mencemarkan nama baik," kata pengacara RS Omni International Risma Situmorang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News