kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa terjaring OTT KPK, Kejaksaan Agung koordinasi dengan Kejari Yogyakarta


Selasa, 20 Agustus 2019 / 06:21 WIB
Jaksa terjaring OTT KPK, Kejaksaan Agung koordinasi dengan Kejari Yogyakarta
ILUSTRASI. Segel KPK


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung mendalami informasi terkait jaksa Kejari Yogyakarta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Yogyakarta. "Iya infonya seperti (itu) dan kami sedang melakukan konfirmasi dengan jajaran Kejati Yogya terkait info dimaksud," ujar Mukri kepada Kompas.com, Senin malam.

Baca Juga: Tangkap tangan jaksa di Yogyakarta, KPK amankan uang Rp 100 juta

KPK melakukan OTT terhadap empat orang tersebut di Yogyakarta, Senin. Empat orang yang ditangkap itu terdiri dari unsur jaksa, rekanan atau swasta, dan pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, KPK mengamankan sejumlah uang sekitar Rp 100 juta dalam OTT tersebut. Menurut keterangan pihak KPK, OTT tersebut diduga terkait suap proyek.

Baca Juga: Ketua Pansel KPK: Makin banyak OTT, kita gagal dalam mencegah korupsi

"Diduga terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Terjaring OTT KPK, Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Kejari Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×