kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Jaksa Tak Akan Menahan Hartono Tanoe


Senin, 19 Juli 2010 / 12:55 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Perlakuan Kejaksaan Agung terhadap tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo sangat istimewa. Kendati sudah memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Hartono, jaksa enggan menahannnya.

Hari ini (19/7), jaksa kembali memeriksa Hartono. Namun, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arminsyah memastikan tidak akan menahan bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu. "Bukti-bukti sudah disita," katanya.

Padahal, sebelumnya, Hartono sempat mangkir dari pemeriksaan. Dia pergi ke luar negeri dengan alasan berobat.

Pengacara Hartono, Hotman Paris Hutapea, menerangkan bahwa pemeriksaan kliennya untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. "Ada 10 pertanyaan yang mau diperinci lagi,"katanya.

Dugaan korupsi ini berawal ketika SRD bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM untuk menjalankan proyek pendaftaran badan hukum perusahaan secara online. Dari proyek ini, SRD menarik biaya untuk bisa mendaftarkan perusahaannya. Belakangan, jaksa mengetahui biaya tersebut tidak disetorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Uang tersebut ternyata mengalir ke sejumlah pejabat tinggi departemen itu dan koperasi karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×