Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bukti pelanggaran yang dilakukan secara elektronik akan segera diberlakukan di Jakarta. Saat ini kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menggodok sistem tersebut.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bakharudin, mengaku tengah menyinkronkan data kendaraan yang beredar di Jakarta. Data tersebut disesuaikan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) maupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Proses tersebut menggunakan electronic registration identification (ERI), jadi semuanya akan didata secara elektronik," ujar Bakharudin saat dihubungi, Jumat (16/1).
Jika proses sinkronisasi data sudah selesai, polisi akan mulai memasang alat electronic law enforcement (ELE).
Alat tersebut digunakan untuk 'menangkap' kendaraan-kendaraan yang sudah tercatat apabila melanggar aturan lalu lintas. Menurut dia, dengan tilang elektronik, penilangan dapat dilakukan secara lebih profesional.
Apalagi tilang elektronik juga akan dilengkapi dengan fasilitas CCTV sehingga pengawasan akan menjadi lebih baik. Seperti yang diketahui, tilang elektronik akan dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan Jakarta sebagai pilot project.
Ada tiga titik yang akan diuji coba, yaitu daerah Kuningan, tepatnya di Jalan Rasuna Said menuju Mampang, jalur bus transjakarta Jalan MT Haryono, Pancoran. (Unoviana Kartika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News