kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaga netralitas ASN, Mendagri: Hati-hati dengan jari tangan dan gerakan


Senin, 04 Maret 2019 / 16:25 WIB
Jaga netralitas ASN, Mendagri: Hati-hati dengan jari tangan dan gerakan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panasnya suasana jelang Pemilu 2019 membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Ia meminta ASN tak terseret dalam pusaran polemik seputar Pemilu 2019 dengan memperhatikan gestur tubuh termasuk tangan dan jari.

“Kami ingin mengingatkan bahwa dalam konteks Pemilu, ASN harus netral, tunjukkan itu, hati-hati dengan jari, tangan, gerakan, dan ucapan-ucapan karena sejatinya ASN haru netral,” tegas Tjahjo saat memberi sambutan dalam upacara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Tjahjo kemudian menegaskan bahwa ASN harus paham dan mengerti konteks dalam menjalankan tugas. Ia mengatakan ASN harus tetap menjalankan dan mensosialisasikan program pemerintah dalam konteks kepatuhan pada atasan.

“ASN harus bisa pisahkan antara netral dalam politik Pemilu 2019 dan dalam menjalankan tugas, ASN di sisi lain harus patuh melaksanakan dan mensosialisasikan program-program pemerintah baik pusat maupun daerah,” tegasnya.

“Program pemerintah harus dijalankan dan disosialisasikan tanpa melihat asal usul pemimpinnya,” ujarnya. (Rizal Bomantama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mendagri Ingatkan ASN Hati-hati dengan Jari dan Tangan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×