Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Nilai tersebut berasal dari tunjangan wakil menteri Rp 56,43 juta berupa tunjangan wakil menteri dan Rp 35 juta berupa tunjangan perumahan.
Tunjangan perumahan bahkan tak akan diberikan jika Kementerian BUMN telah menyediakan rumah dinas baginya. Meski demikian, memang ada sejumlah komponoen lain misalnya tunjangan kesehatan yang tak disebut nilainya, atau tunjangan kendaraan yang diberikan satu kali dengan nilai maksimum Rp 800 juta.
Baca Juga: Jokowi lantik 12 wakil menteri, ini nama dan jabatan mereka
Kalkulasi tersebut berasal dari sejumlah beleid yang mengatur soal pendapatan wakil menteri. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, Keppres 68/2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, Perpres 119/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
KONTAN juga berupaya menanyakan pendapat Tiko soal ini. Sayangnya pesan pendek yang dikirim KONTAN belum diresponnya.
Sedangkan dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan Tiko kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2019, nilai kekayaanya tercatat mencapai Rp 57,02 miliar.
Klarifikasi Bank Mandiri