kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Jadi tersangka, Suryadharma Ali dicekal


Kamis, 22 Mei 2014 / 19:46 WIB
ILUSTRASI. Sinopsis dan pemeran Kamu Tidak Sendiri, salah satu film Indonesia terbaru di Netflix yang tayang bulan Desember tahun 2022 ini.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Menteri Agama Suryadharma Ali keluar negeri. Pencegahan ini setelah lembaga anti korupsi ini menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan haji 2012-213 di Kementerian Agama.

Adanya permintaan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi dicegah berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tgl 22 Mei 2014. Adapun pencegahan tersebut dilakukan sejak hari ini. Suryadharma dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Pada Kamis (22/5), KPK resmi menetapkan Suryadharma sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dalam dua pasal tersebut, Suryadharma terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×