kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jadi tersangka, dirut Indoguna tak terima


Jumat, 19 April 2013 / 18:45 WIB
Jadi tersangka, dirut Indoguna tak terima
ILUSTRASI. Prediksi IHSG Jumat (12/11) cetak rekor lagi, ini rekomendasi saham yang perlu dibeli


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman mengaku tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi sapi impor. Melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang, Maria justru merasa telah memberi masukan untuk menyelesaikan persoalan melonjaknya harga daging sapi beberapa waktu lalu.

"Tentu, ibu Maria ini tidak dapat menerima karena dia menganggap dia tidak bersalah," kata Denny kepada wartawan, Jumat (19/4).

Denny beralasan, pertemuan yang dilakukan kliennya bersama Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan Menteri Pertanian Suswono terjadi karena inisiatif bos PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne dan seseorang bernama Ahmad Fathanah. Menurutnya, kehadiran Maria hanya dalam kapasitas sebagai pengusaha yang memberi masukan kepada pemerintah soal krisis daging sapi."Buktinya, sekarang pemerintah buka keran impor. Berarti, masukan-masukan ibu diterima," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status Maria dari saksi menjadi tersangka. KPK menduga Maria memberikan sejumlah uang kepada Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dan pihak swasta bernama Ahmad Fathanah.Tujuannya adalah untuk memuluskan penambahan kuota impor daging. Bos Indoguna itu pun dijerat dengan delik pemberian suap, yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, dua bos Indoguna Arya Abadi Effendi dan Huard Effendi, serta Ahmad Fathanah. Keempatnya juga telah ditahan di beberapa tempat, yaitu rutan Cipinang, rutan Salemba, rutan KPK, dan rutan Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×