kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.231   -86,00   -0,53%
  • IDX 6.849   16,63   0,24%
  • KOMPAS100 990   1,69   0,17%
  • LQ45 761   0,51   0,07%
  • ISSI 223   0,61   0,28%
  • IDX30 392   0,26   0,07%
  • IDXHIDIV20 456   0,58   0,13%
  • IDX80 111   0,28   0,25%
  • IDXV30 113   -0,05   -0,05%
  • IDXQ30 127   0,14   0,11%

Izin investasi non konstruksi bakal dipermudah


Rabu, 16 September 2015 / 22:15 WIB
Izin investasi non konstruksi bakal dipermudah


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya belum puas dengan kinerja serapan investasi.

Oleh karenanya, Ia menuntut para menterinya untuk membuat terobosan kebijakan, supaya pertumbuhan investasi meningkat.

Dalam rapat kabinet terbatas hari Rabu (16/9) kemarin, Jokowi meminta menterinya untuk terus mempermudah ijin investasi.

Meskipun saat ini sudah ada Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hal itu belumlah cukup untuk memangkas proses perizinan.

Sebab, masih ada proses perijinan yang berbelit-belit dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sementara Ia ingin proses penyelesaian ijin tidak sampai berhari-hari.

Apalagi, jika berkaca pada proses ijin di Dubai, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi ijin investasi hanya perlu diproses dalam hitungan jam.

Oleh karenanya, Jokowi meminta ada cara lain selain PTSP supaya ijin investasi bisa segera keluar.

Salah satu usul yang disampaikan dalam rapat adalah, dengan memangkas syarat ijin teknis.

Jadi, investor sudah bisa mulai merealisasikan investasinya dengan hanya memiliki ijin prinsip yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penenaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Kepala BKPM Franky SIbarani bilang, ijin teknis tetap harus diurus tetapi tidak mengganggu proses realisasi investai.

"Pengurusan ijin teknis dilakukan sambil merealisasikan investasinya," kata Franky, Rabu (16/9) di Istana Negara, Jakarta.

Namun demikian, hal itu masih menemui kendala apalagi investasi itu terkait pembangunan sebuah proyek konstruksi yang memerlukan ijin Amdal.

Biasanya, ijin kontruksi itu bisa keluar setelah Amdal selesai.

Sebagai jalan tengah, Franky mengusulkan untuk proses ijin investasi di luar kontruksi bisa dilakukan dengan skema demikian.

Termasuk ketika mengajukan ijin pendirian perusahaan di Indonesia, bisa dilakukan dalam hitungan jam. Tetapi yang melibatkan kontruksi tidak bisa dilakukan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, setiap perusahaan yang mengajukan ijin prinsip harus menyerahkan jaminan dana yang disimpan di Bank.

Sehingga, tidak akan ada perusahaan yang mau bermain-main dengan ijin prinsip. Sebab, selalu ada perusahaan yang hanya mendapatkan ijin prinsip untuk kemudian diserahkan kepada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×