Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah berjanji mempercepat pemberian kemudahan izin pembebasan bea masuk terhadap peralatan dan perlengkapan pembangkit listrik. Ini untuk mendukung perkembangan industri pembangkit listrik dan menyukseskan proyek listrik 35.000 mega watt (MW).
Kemudahan fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Dalam pasal 4 disebutkan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk impor barang modal, badan usaha cukup mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebelumnya, permohonan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai.
Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengatakan, pengalihan permohonan kepada BKPM dilakukan karena BKPM saat ini mempunyai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Untuk lebih mengoptimalkan PTSP agar ijin bisa lebih cepat," ujarnya, ketika dihubungi KONTAN, Senin (13/4).
Pembebasan bea masuk ini hanya diberikan kepada empat jenis industri pembangkit tenaga listrik. Pertama, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kedua, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang memiliki wilayah usaha.
Ketiga, pemegang IUPTL untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang telah mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN.
Keempat, pemegang IUPTL untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha.
Nantinya permohonan pengajuan fasilitas harus menyertakan fotokopi izin prinsip penanaman modal sebagai tambahan. Kepala BKPM atas nama Menteri keuangan akan menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk ini, apakah diterima atau ditolak, dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak permohonan ini diterima secara lengkap.
Proses ini lebih singkat dibanding proses sebelumnya. Dalam PMK Nomor 154/PMK.011/2008 dinyatakan Dirjen Bea Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 14 hari.
Setelah mendapatkan izin, pengusaha harus secepatnya merealisasikan impor barang modal paling lama 24 bulan. Selain itu, pengusaha harus menyampaikan laporan realisasi impor ke Kepala BKPM paling lambat 7 hari setelah realisasi impor.
Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih berpendapat, efektifitas pengalihan izin dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ke BKPM membutuhkan waktu. Tugas yang selama ini diemban oleh DJBC harus dipahami secara benar oleh BKPM, terutama dalam proses audit impor barang modal.
Jangan sampai pengajuan izin hanya numpang lewat melalui BKPM dan perlu disampaikan kembali ke bea cukai. Catatan lain, pembebasan bea masuk ini hanya dinikmati oleh perusahaan yang telah memiliki pembangkit listrik dan telah berjalan. Sedangkan bagi investor benar-benar baru, tidak mendapatkan fasilitas ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News