kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,97   -11,52   -1.25%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran naik, 2,3 juta peserta BPJS Kesehatan turun kelas


Kamis, 02 Juli 2020 / 07:10 WIB
Iuran naik, 2,3 juta peserta BPJS Kesehatan turun kelas


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Juli, tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik.

Kenaikan tarif ini berlaku bagi peserta kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan.  Sedangkan, kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan.

Sementara, untuk kelas III tarif iuran peserta juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Hanya, untuk kelas III ini, peserta cukup membayar tarif iuran Rp 25.500 dan sisa iuran- nya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 per peserta.

Kebijakan ini mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dampak dari kenaikan iuran ini pun bisa terlihat terhadap kepesertaan BPJS kesehatan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, sejak Desember 2019-Mei 2020, jumlah peserta mandiri turun kelas mencapai 2,31 juta peserta.

Penurunan kelas ini jauh lebih besar dibandingkan dengan peserta yang naik kelas pada periode yang sama, yakni cuma 163.146 peserta.

Maraknya peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas ini jelas akan menekan jumlah pendapatan iuran BPJS Kesehatan dan dan membuat potensi terjadi defisit anggaran. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan,  selama enam bulan terakhir, memang ada pergeseran kelas dari peserta BPJS Kesehatan. "Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iuran," kata Iqbal, Rabu (1/7).

Konsekuensi atas banyaknya peserta yang turun ke kelas III, maka semakin banyak dana subsidi iuran yang mesti dibayar pemerintah nantinya. Hanya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu)  Askolani menyatakan, tambahan anggaran untuk subsidi BPJS Kesehatan ini akan ditampung dari anggaran kesehatan yang ada pada tahun 2020.

Namun, soal berapa persisnya akan melihat implementasinya terlebih dahulu. "Nanti akan kami lihat dulu," kata Askolani kepada KONTAN.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, selain peralihan peserta mandiri ke kelas III, pemerintah juga perlu menghitung iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya, per 1 Mei 2020 lalu, ada 277.661 peserta mandiri dan 445.063 peserta dari pekerja swasta yang kena  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga mereka akan masuk PBI APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×