kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran batal naik, BPJS Kesehatan tetap optimistis bisa bayar tunggakan ke rumahsakit


Senin, 06 April 2020 / 16:03 WIB
Iuran batal naik, BPJS Kesehatan tetap optimistis bisa bayar tunggakan ke rumahsakit
ILUSTRASI. Ilustrasi BPJS Kesehatan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan optimistis bisa melakukan pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan meski telah mendapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

"Kalau dilihat dari Desember 2019 yang dibawa ke 2020 itu cukup besar, tetapi sekarang angkanya sudah berkurang, tidak sebesar dulu. Artinya dengan iuran yang kai terima dari sektor lain yang sambil berjalan, pembayaran ke rumah sakit dipastikan bisa lebih baik," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan.co.id, Senin (6/4).

Iqbal mengatakan, per akhir Maret 2020, posisi tunggakan BPJS Kesehatan sudah kurang dari Rp 5 triliun. Menurut dia, posisi tunggakan yang berkurang ini salah satunya lantaran adanya mekanisme penyetoran PBI yang dipercepat beberapa bulan ke depan sehingga likuiditas rumahsakit terjaga.

Baca Juga: BPJS Kesehatan siap laksanakan penugasan terkait klaim Covid-19

Iqbal mengakui, dengan adanya putusan MA terkait pembatalan iuran peserta kelas mandiri, maka akan terjadi perubahan atas perhitungan yang telah diproyeksi sebelumnya. Apalagi, dengan Perpres 75/2019, diperkirakan BPJS Kesehatan bisa membayar seluruh tunggakan di 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah dan BPJS Kesehatan akan patuh terhadap putusan MA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah melakukan antisipasi untuk menyelesaikan pembiayaan BPJS Kesehatan 2020.

Salah satu antisipasi tersebut dilakukan Kemenkeu dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk BPJS Kesehatan. Anggaran sebesar Rp 3 triliun tersebut merupakan subsidi untuk Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan pergeseran ke peserta PBPU kelas III sebanyak 16 juta jiwa sehingga totalnya sebanyak 30 juta jiwa.

Menurut Iqbal kecukupan suntikan dana ini tergantung dari kebijakan yang diambil pemerintah nantinya, apakah pemerintah akan memberlakukan memberlakukan putusan MA tersebut sejak diterima 31 Maret 2020 atau kembali diterapkan sejak Januari 2020. Meski begitu, menurutnya Kemenkeu sudah mengantisipasi hal ini dengan menyiapkan suntikan dana tersebut.

"Ini tergantung dengan berlakunya nanti, apakah pembatalan itu kembali ke Januari atau bagaimana, tetapi Kemenkeu tentunya berhati-hati dalam menghitung, dan pastinya cukup," ujar Iqbal.

Baca Juga: Piutang naik 41,78%, Mitra Keluarga (MIKA): Kontribusi BPJS naik dua kali lipat

Dengan adanya putusan MA, Iqbal pun mengatakan pemerintah akan mencari cara supaya tunggakan BPJS Kesehatan bisa diselesaikan. Dia mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan penagihan bagi semua peserta. Namun, dia berharap dengan pembatalan kenaikan iuran, peserta semakin patuh melakukan pembayaran.

"Tantangannya, setelah putusan MA itu apakah peserta semakin rajin atau tidak. Kan sudah dikembalikan, seharusnya semakin baik. Harapan kami adalah, peserta semakin sadar bahwa membayar iutan itu menjadi sebuah kewajiban," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×