Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
Menurut Iqbal kecukupan suntikan dana ini tergantung dari kebijakan yang diambil pemerintah nantinya, apakah pemerintah akan memberlakukan memberlakukan putusan MA tersebut sejak diterima 31 Maret 2020 atau kembali diterapkan sejak Januari 2020. Meski begitu, menurutnya Kemenkeu sudah mengantisipasi hal ini dengan menyiapkan suntikan dana tersebut.
"Ini tergantung dengan berlakunya nanti, apakah pembatalan itu kembali ke Januari atau bagaimana, tetapi Kemenkeu tentunya berhati-hati dalam menghitung, dan pastinya cukup," ujar Iqbal.
Baca Juga: Piutang naik 41,78%, Mitra Keluarga (MIKA): Kontribusi BPJS naik dua kali lipat
Dengan adanya putusan MA, Iqbal pun mengatakan pemerintah akan mencari cara supaya tunggakan BPJS Kesehatan bisa diselesaikan. Dia mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan penagihan bagi semua peserta. Namun, dia berharap dengan pembatalan kenaikan iuran, peserta semakin patuh melakukan pembayaran.
"Tantangannya, setelah putusan MA itu apakah peserta semakin rajin atau tidak. Kan sudah dikembalikan, seharusnya semakin baik. Harapan kami adalah, peserta semakin sadar bahwa membayar iutan itu menjadi sebuah kewajiban," kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News