kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Istana beberkan tujuan pengadaan program Tapera


Jumat, 05 Juni 2020 / 22:14 WIB
ILUSTRASI. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu.

Melalui program Tapera tersebut, pekerja akan melakukan penyimpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. Nantinya, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan besaran simpanan 3% dari gaji.

Baca Juga: Ingat, pekerja asing juga wajib jadi peserta Tapera

Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman menjelaskan, Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi pekerja dengan sistem upah didasari UU No. 4 Tahun 2016 dan untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Menurutnya, Jokowi menerbitkan PP tersebut sebagai upaya untuk membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memenuhi kebutuhan papan.

“Selama ini upaya rakyat memenuhi kebutuhan dasar dalam bentuk papan atau rumah masih belum mendapatkan dua hal penting yaitu mekanisme kemudahan dan perlindungan,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/6).

Menurut dia, berbagai kesulitan tersebut terlihat dari banyaknya kasus yang dialami pekerja dimana mereka harus melengkapi persyaratan yang rumit dan persyaratan tersebut tidak mudah diikuti masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, risiko kehilangan dana juga besar.

Baca Juga: BP Tapera sasar peserta ASN terlebih dahulu

Dia melanjutkan, lewat program ini, pemenuhan rumah pun lebih mudah dilakukan karena pekerja, dimana mereka tinggal mengikuti alur aturan tanpa persyaratan-persyaratan rumit. Selain itu, Tapera melandaskan mekanisme pada tanggung jawab pemberi pekerjaan untuk membantu proses.Bahkan aturan tersebut mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera.

Dia juga mengatakan aturan ini juga memuat aspek perlindungan. Dimana, diberikan nomor identitas kepada para peserta yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×