Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu.
Melalui program Tapera tersebut, pekerja akan melakukan penyimpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. Nantinya, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan besaran simpanan 3% dari gaji.
Baca Juga: Ingat, pekerja asing juga wajib jadi peserta Tapera
Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman menjelaskan, Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi pekerja dengan sistem upah didasari UU No. 4 Tahun 2016 dan untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Menurutnya, Jokowi menerbitkan PP tersebut sebagai upaya untuk membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memenuhi kebutuhan papan.
“Selama ini upaya rakyat memenuhi kebutuhan dasar dalam bentuk papan atau rumah masih belum mendapatkan dua hal penting yaitu mekanisme kemudahan dan perlindungan,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/6).
Menurut dia, berbagai kesulitan tersebut terlihat dari banyaknya kasus yang dialami pekerja dimana mereka harus melengkapi persyaratan yang rumit dan persyaratan tersebut tidak mudah diikuti masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, risiko kehilangan dana juga besar.
Baca Juga: BP Tapera sasar peserta ASN terlebih dahulu
Dia melanjutkan, lewat program ini, pemenuhan rumah pun lebih mudah dilakukan karena pekerja, dimana mereka tinggal mengikuti alur aturan tanpa persyaratan-persyaratan rumit. Selain itu, Tapera melandaskan mekanisme pada tanggung jawab pemberi pekerjaan untuk membantu proses.Bahkan aturan tersebut mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera.
Dia juga mengatakan aturan ini juga memuat aspek perlindungan. Dimana, diberikan nomor identitas kepada para peserta yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News