kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat, pekerja asing juga wajib jadi peserta Tapera


Jumat, 05 Juni 2020 / 21:40 WIB
Ingat, pekerja asing juga wajib jadi peserta Tapera
ILUSTRASI. WNA juga akan menjadi peserta Tapera


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan, pekerja asing atau WNA yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera.

"WNA yang sudah bekerja 6 bulan itu wajib (ikut Tapera). Ini kan bersifat gotong royong, di sini dapat pendapatan di sini ya ikut gotong royong," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam konferensi pers, Jumat (5/6).

Baca Juga: BP Tapera sasar peserta ASN terlebih dahulu

Lebih lanjut Adi bilang, meski orang tersebut merupakan warga negara asing, tetapi uang yang dikumpulkan selama bekerja di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh BP Tapera untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Meski diwajibkan mengikuti Tapera, dia pun memastikan WNA yang sudah kembali ke negara asalnya akan mendapatkan uangnya kembali yakni hasil dari iuran Tapera ini. 

"Kalau nanti dia pulang, kan tercatat semuanya. Saat pendaftaran kami kasih nomor, kami catat hasil iuran juga. Saat kembali ke negaranya kami kembalikan," terang Adi.

Adapun, aturan terkait Tapera ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah diterbitkan 20 Mei lalu.

Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir dimana peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri.

Baca Juga: BP Tapera targetkan ada 13 juta peserta di tahun 2024

Kelompok pekerja tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, TNI-Polri, WNA yang telah bekerja 6 bulan, wiraswasta/pekerja mandiri dan pegawai swasta. 

Untuk pekerja di perusahaan swasta, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP 25/2020 diterbitkan.

Sementara, besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji untuk pekerja dan pekerja mandiri. Bagi peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×