kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Istana: Ada opsi perpanjang era Kapolri Badrodin


Selasa, 14 Juni 2016 / 12:22 WIB
Istana: Ada opsi perpanjang era Kapolri Badrodin


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo saat ini terus mendengar masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan suksesi Kapolri.

Pramono mengatakan, saat ini dua opsi masih dikaji. Opsi itu adalah, apakah menunjuk Kapolri baru atau memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti yang akan pensiun pada akhir Juli mendatang. "Opsi itu (memperpanjang) ada," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Pramono mengatakan, jika memang nantinya Presiden memutuskan untuk memperpanjang jabatan Kapolri, maka memang ada aturan untuk melakukan itu.

Presiden, kata dia, tidak akan mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai aturan yang ada. "Yang jelas tidak ada aturan yang ditabrak oleh Presiden," ujar Pramono.

Namun, Pramono enggan menyebutkan aturan apa yang bisa digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. "Ya ada. Kalau saya jelaskan nanti arahnya seperti ada perpanjangan. Saya tidak mau berpolemik," kata politisi PDI-P tersebut.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menganggap masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tidak bisa diperpanjang.

Sebab, tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan waktu masa jabatan Kapolri dalam undang-undang. "Aturan yang ada tidak memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Kalau besok pagi ada aturan itu bagaimana? Artinya, tetap memungkinkan asal ada aturan baru," ujar Bekto.

Bekto menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Institusi Polri mengatur batas maksimal umur anggota Polri, yakni 58 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 memungkinkan perpanjangan masa jabatan anggota Polri hingga 60 tahun asalkan memiliki keahlian khusus dan tenaganya dibutuhkan instansi Polri.

Ada pun kesembilan keahlian khusus itu di bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak nahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, serta navigasi laut atau penerbangan. Menurut Bekto, Kapolri bukan merupakan keahlian khusus sebagaimana di atur dalam PP tersebut.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×