kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Iran Sahkan Perjanjian Dagang PTA dengan RI, Ekspor Indonesia Bisa Menanjak


Rabu, 16 Oktober 2024 / 06:39 WIB
Iran Sahkan Perjanjian Dagang PTA dengan RI, Ekspor Indonesia Bisa Menanjak
ILUSTRASI. Presiden Iran Masoud Pezeshkian telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA) antara Iran dan Indonesia setelah disetujui oleh parlemen Iran. Foto Ist/IRNA


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Iran Masoud Pezeshkian telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA) antara Iran dan Indonesia setelah disetujui oleh parlemen Iran.

Mengutip Kantor Berita IRNA, Presiden Pezeshkian telah menerbitkan kesepakatan tersebut pada hari Minggu (13/10) dan mengeluarkan directive kepada kementerian industri dan luar negeri untuk mengimplementasikannya.

Kesepakatan ini disetujui oleh Parlemen Iran pada 24 September dan dikonfirmasi oleh Dewan Wali Iran pada 2 Oktober 2024. Pimpinan Parlemen Iran Mohammad Baqer Qalibaf, pada 8 Oktober, secara resmi memberitahukan Presiden Pezeshkian tentang persetujuan undang-undang PTA antara pemerintah Iran dan Indonesia, setelah disetujui oleh para anggota parlemen.

Baca Juga: Sah! Presiden Iran Setujui Perjanjian Dagang dengan Indonesia

Kesepakatan ini, yang awalnya ditandatangani di Tehran pada 20 Juni 2005, bertujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara dengan mengurangi tarif dan menghapus hambatan non-tarif.

Lalu dalam kunjungan Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi ke Indonesia pada 2023, perjanjian ini ditandatangani oleh kedua negara, di Istana Bogor, Jawa Barat.

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Republik Islam Iran Seyyed Ebrahim Raisi

Sebelumnya, Komisi VI DPR Indonesia juga telah menyetujui ratifikasi Undang-Undang tentang Persetujuan Perjanjian Preferensial Perdagangan (II-PTA) antara Indonesia dan Republik Islam Iran. Kesepakatan ini dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komisi VI DPR di Jakarta.

Baca Juga: Sah! Presiden Iran Setujui Perjanjian Dagang dengan Indonesia

"Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kontribusi positif dari Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR-RI. Kami optimistis ratifikasi II-PTA akan membawa dampak positif bagi perdagangan dan perekonomian kedua negara," ungkap Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan.

Zulkifli menjelaskan bahwa Iran merupakan negara strategis dengan potensi besar menjadi hub perdagangan Indonesia ke kawasan Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Eropa.

“Dengan penduduk 88 juta jiwa, Iran menjadi pasar potensial bagi Indonesia. Preferensi tarif II-PTA untuk sejumlah produk ekspor utama akan meningkatkan ekspor Indonesia ke Iran dan kawasan sekitarnya. Ini berpotensi meningkatkan surplus neraca perdagangan Indonesia,” jelas Zulkifli.

Persetujuan II-PTA ditandatangani pada 23 Mei 2023 di Istana Bogor oleh Menteri Perdagangan kedua negara, yang disaksikan oleh Presiden RI dan Presiden Iran.

Baca Juga: Surplus Neraca Dagang RI Meningkat Pada Maret 2024, BI: Menopang Ketahanan Eskternal

Sebagai persetujuan dagang kedua Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah, II-PTA juga merupakan yang pertama bagi Indonesia dengan pengaturan imbal dagang (Counter Trade) sebagai alternatif transaksi perdagangan.

Melalui persetujuan ini, Indonesia memperoleh penghapusan dan penurunan tarif atas 239 pos tarif (PT) yang mencakup produk mineral, industri, pertanian, dan perikanan.

Ditegaskan Zulkifli, setelah diberlakukan, ekspor Indonesia ke Iran diproyeksikan mencapai US$ 494 juta pada 2030 dengan surplus sebesar US$ 468 juta.

Baca Juga: RI Bakal Buka Rute Ekspor Langsung ke China Tanpa Transit, Ini Kata Ekonom

"II-PTA juga akan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan meningkatkan kinerja makroekonomi Indonesia. Diharapkan, II-PTA dapat diimplementasikan pada awal 2025,” tambah Zulkifli.

Komisi VI DPR RI menyetujui ratifikasi II-PTA melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres). Dalam rapat tersebut, Komisi VI juga meminta Kemendag untuk mengantisipasi dan memperhatikan aspek geopolitik, hambatan tarif dan nontarif, serta besaran pasar kedua negara.

Berdasarkan data, neraca perdagangan Indonesia dengan Iran selama lima tahun terakhir (2019-2023) selalu mencatat surplus. Pada 2023, total perdagangan kedua negara mencapai US$  206,9 juta, dengan ekspor Indonesia mencapai US$ 195,1 juta dan impor sebesar US$ 11,7 juta.

Produk ekspor utama Indonesia ke Iran meliputi kacang lainnya, sepeda motor, asam lemak monokarbosiklat industri, papan fiber dari kayu, dan bagian dari aksesori kendaraan.

Sedangkan produk impor utama Indonesia dari Iran meliputi kurma, buah ara, dan buah lainnya; alkaloid alami atau sintesis; anggur segar atau kering; instrumen dan peralatan yang digunakan dalam ilmu medis; serta carboy, botol, dan kemasan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×