kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IPW Soroti Cara Polri Usut Kasus Judi Online di Indonesia


Senin, 22 Agustus 2022 / 18:37 WIB
IPW Soroti Cara Polri Usut Kasus Judi Online di Indonesia
ILUSTRASI. Judi Online.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya judi online membuat polisi bertindak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap perjudian. Baik yang terlibat dalam perjudian ataupun menjadi beking perjudian.

“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak,” tegas Listyo Kamis (18/8), pekan lalu.

Dari perintah tersebut, Polri pun terlihat mulai bergerak menindak tegas aktivitas perjudian. Mulai dari menangani kasus perjudian skala kecil sampai level bos (bandar judi).

Salah satunya, pengungkapan kasus judi togel online oleh Polres Sorong. Unit Jatanras dan Resmob Satuan Reskrim Polres Sorong Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ach. Elyasyarif Martadinata, S.TK, S.IK telah menangkap pelaku/bandar penjual togel online di Jalan Merpati Kompleks Al.Amin, Kecamatan Malaingkedi, Kelurahan Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat pada Sabtu (20/8).

”Dalam upaya pemberantasan tindak pidana Perjudian di Kota Sorong atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Polda Papua Barat, satuan reskrim tadi malam berhasil menangkap pelaku/bandar Togel dengan inisial FS,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya di website Humas Polri, dikutip Senin (22/8).

Baca Juga: Harap Sabar, Penyelidikan Dugaan Kekaisaran Sambo Masih Adem

Tidak hanya Polres Sorong, namun kepolisian di daerah lainnya seperti Aceh, Riau, Sumatera Utara, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai bergerak. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari laman resmi Humas Polri.

Hanya saja, Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Imam Santoso menilai, arahan Kapolri menunjukkan bahwa tindakan Polri menangani kasus perjudian merupakan tindakan yang reaksioner. Padahal secara tupoksi Polri mesti konsisten dan disiplin, dalam suasana apapun hukum harus ditegakkan.

"Ini tindakan reaksioner, tidak terencana. Masyarakat saja melihatnya ironi, apalagi kami," kata Sugeng saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/8).

Sugeng mengungkapkan, sudah menjadi rahasia umum mengenai adanya perlindungan informasi yang diberikan oleh sejumlah "oknum" polisi terhadap praktik judi, baik judi darat (offline) ataupun online.

Oknum polisi ini diberikan sejumlah persenan dari keuntungan bandar yang ditaksir bisa triliunan rupiah, terutama dari judi online. Bahkan, keuntungan juga diberikan dalam mata uang lain seperti dollar Amerika. Hal inilah yang menjadi sorotan utama Sugeng terhadap kasus judi di Indonesia.

"Padahal, Polri memiliki kemampuan untuk melacak praktik judi melalui tim siber. Kasus judi hanya dapat selesai apabila ada keinginan kuat dari Polri," ucap Sugeng.

Oleh karena itu, Sugeng berpesan untuk Polri mulai melakukan penyelidikan secara mendalam dan bukan hanya tindakan penggerebekan. Mengingat judi yang mulai bergeser praktiknya secara online, sulit diringkus karena bandar dan pemain bisa bermain dari mana saja seperti Thailand dan Kamboja, namun menyisakan markas yang diisi oleh telemarketing dan beberapa pesuruh di Indonesia.

"Tetapkan tersangka si bandar, kalau tidak kooperatif maka jadi DPO (daftar pencarian orang). Sita rekening yang ada lalu dibekukan. Aliran dana itu mengalir ke siapa saja, gunakan mekanisme TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, tindak pidana perjudian mesti ditindak tegas hingga ke akar-akarnya. Butuh adanya keinginan kuat agar bisa menangkap bandar judi yang jelas-jelas melanggar ketentuan di Indonesia, dimana judi bersifat ilegal.

Praktik haram tersebut telah diatur dalam pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang terjerat dapat terkena hukuman selama 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta, kecuali mendapatkan izin dari penguasa yang berwenang.

Baca Juga: Dana Judi Online Mengalir Sampai Negara Tax Haven

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×