kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

IPMI senang larangan peliputan di Papua dicabut


Senin, 08 Juni 2015 / 19:41 WIB
IPMI senang larangan peliputan di Papua dicabut
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. The International Partnership Mission to Indonesia (IPMI) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengakhiri larangan jurnalis asing yang akan meliput dua provinsi paling timur Indonesia, Papua dan Papua Barat.

IPMI terdiri dari sejumlah institusi pemerhati media di tingkat global dan Indonesia, yakni  Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Article 19 (London), Center for Law and Democracy, Committee to Protect Journalist, International Federation of Journalist (IFJ), International Media Support, Open Society Foundation, Southeast Asia Press Alliance, dan Tif Foundation (Jakarta).

Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin sore (8/6), IPMI menjelaskan jika ia telah mendorong Jokowi untuk membuktikan pernyataannya dengan perubahan konkret untuk memastikan bahwa jurnalis benar-benar bebas dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di seluruh wilayah Indonesia, dan untuk menjamin keamanan baik bagi jurnalis asing maupun jurnalis Indonesia, sesuai dengan rekomendasi IPMI 2014.

Adapun pada tanggal 10 Mei 2015, lalu Jokowi memutuskan untuk mengakhiri larangan bagi jurnalis asing untuk meliput berita di Papua dan Papua Barat. Larangan itu sudah lama diberlakukan, meskipun kebebasan pers dijamin oleh UU Pers No. 40/1999 dan UUD 1945.

Jurnalis asing harus tetap diwajibkan untuk memperoleh visa jurnalis untuk meliput di Indonesia. Kemudian jurnalis yang akan meliput wilayah sensitif seperti Papua dan Papua Barat harus mendapatkan ijin dari kantor-kantor pemerintah seperti militer dan polisi yang susah diperoleh.

Pemerintah melarang jurnalis meliput Papua dengan alasan mengganggu kepentingan nasional Indonesia. Sebelumnya, IPMI mengunjungi Indonesia pada Desember 2014 untuk mendiskusikan kebebasan berekspresi bersama stake holder media di Indonesia yang meliputi pemerintah, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil.

Lalu IPMI menyusun 19 rekomendasi, termasuk di antaranya mengakhiri larangan peliputan di daerah sensitif. IPMI melihat bahwa keputusan Presiden Jokowi tersebut merupakan langkah yang maju. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Pemerintah Indonesia adalah menjamin kebebasan berekspresi yang sesuai dengan standar HAM internasional.

Namun demikian, IPMI masih prihatin dengan keamanan jurnalis yang masih menghadapi banyak ancaman kekerasan dan intimidasi. Mereka menyerukan perlunya pemerintah lebih berupaya untuk memproses pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja media lainnya. Tak hanya itu, IPMI juga menekankan kembali perlunya pemerintah memberikan perlindungan lebih pada hak-hak digital ke dalam kerangka hukum dan untuk lebih memromosikan independensi dan keragaman media.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×