kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Investor mau masuk, tapi masih tunggu tax holiday


Senin, 07 Maret 2011 / 08:30 WIB
ILUSTRASI. Direktur Manajemen Risiko Maybank Indonesia Effendi (kanan), Direktur Keuangan Maybank Indonesia Thila Nadason (kedua kanan), Sekjen PB PASI Tigor Tanjung (kiri), Direktur Operations Maybank Indonesia Widya Permana (kedua kiri), dan Direktur Human Capital


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sejumlah investor asing siap menanamkan modal di Indonesia, tapi masih menunggu aturan teknis tax holiday yang tak kunjung terbit.

Peraturan yang membebaskan pajak dalam jangka waktu tertentu ini sedianya berlaku Februari 2011. Tapi hingga kini belum ada tanda-tanda akan diberlakukan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, investor yang siap masuk itu antara lain Kuwait Petroleum Corporation (Kepco) dari Kuwait; Pohang Iron and Steel Corporation (Posco), perusahaan baja asal Korea; dan produsen alat berat, Caterpillar. Ketiganya berencana berinvestasi dengan nilai cukup signifikan.

Kepco akan menjalin kerjasama atau joint venture dengan PT Pertamina untuk pengembangan kilang minyak (refinery) di Balongan, dengan nilai investasi US$ 8 miliar. Sementara Posco hendak bekerja sama dengan PT Krakatau Steel dan siap menanamkan investasi US$ 6 miliar. Adapun Caterpillar berencana menanamkan sekitar US$ 0,5 miliar-US$ 1 miliar.

Gita berharap aturan teknis tax holiday segera keluar. Ia yakin aturan tersebut akan mendongkrak iklim investasi di Indonesia sekaligus menarik perhatian investor. “Efeknya luar biasa,” ujarnya.

Pada prinsipnya, tax holiday hanya akan diberikan kepada industri pionir dengan kriteria, antara lain menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk ke daerah-daerah kecil dan terbelakang, memberikan nilai tambah bagi industri lain dan perekonomian Indonesia secara luas.

Wewenang pemerintah mengucurkan stimulus fiskal berupa keringanan pajak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Gita mengatakan, dia sudah menyurati Menteri Keuangan untuk meminta kejelasan, tapi belum ada tanggapan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sendiri mengatakan, aturan teknis tax holiday yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu kini dalam tahap finalisasi dan tak lama lagi selesai. “Nanti saya tanya ke tim pengkaji yang sedang merumuskannya,” ucapnya.

Selain tax holiday, ada pula insentif lain untuk investor, seperti tax allowance dan pembebasan bea masuk. “Jadi sekarang tinggal tax holiday ini supaya melengkapi yang sudah ada,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×