Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Seorang investor asing berkewarganegaraan Malaysia bernama Low Tze Seng mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Kedutaan Besar (Dubes) Malaysia di Jakarta. Hal ini terkait keberadaan Low sebagai penyewa lima villa The Kozy Villas yang terletak di Kuta, Bali dengan masa kontrak hingga 18 Juli 2015.
Low sangat keberatan dengan upaya yang dilakukan oleh PT Bank Swadesi Tbk karena telah melakukan pelelangan villa tersebut tertanggal 11 Februari 2011 lalu.
I Gusti Ngurah Muliarta selaku kuasa hukum Low Tze Seng dalam konferensi persnya di Jakarta Selasa (1/3) mengajukan permohonan ini karena yang bersangkutan telah berinvestasi untuk 5 dari 14 villa milik PT Ratu Karisma. "Jangka waktu penyewaan adalah 7 tahun terhitung 18 Juli 2008-18 Juli 2015 dengan nilai sekitar US$ 800 ribu atau Rp 7 miliar," ujarnya.
Mengenai perselisihan jumlah sisa utang antara PT Ratu Karisma dan PT. Bank Swadesi yang belum memiliki titik temu, Low mengaku sama sekali tak tahu menahu. Ratu Karisma ternyata telah menjaminkan tanah dan bangunan The Kozy Villas pada Bank Swadesi dan Ratu Karisma ternyata tidak melaksanakan kewajibannya sehingga pada 11 Februari 2011
Akibatnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar atas permintaan Bank Swadesi mengajukan pelelangan dan telah ditetapkan adanya pemenang lelang. Menurut Muliarta, Ratu Karisma meradang dengan pelelangan tersebut dan mengajukan gugatan kepada Bank Swadesi di Pengadilan Negeri Denpasar atas dua gugatan yaitu perbuatan melawan hukum dan perlawanan atas rencana lelang.
Ia pun menyatakan bahwa kliennya sebagai penyewa yang beritikad baik, ketika mendengar informasi akan dilakukan pelelangan, pihaknya telah mengajukan gugatan untuk menolak lelang tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar pada 7 Februari 2011 atau 4 hari sebelum pelelangan dilaksanakan.
Sayangnya KPKNL Denpasar tetap melaksanakan lelang tersebut padahal jelas sudah ada gugatan dari pihak selain debitur / suami atau istri debitur tereksekusi yaitu Low Tze Seng. "Bukankah hal ini akan bermuara pada terganggunya dan hilangnya hak sewa klien kami," tandasnya.
Selain mengajukan gugatan terkait lelang tersebut dan meminta perlindungan hukum pada Kedubes Malaysia, pihaknya juga mengadukan hal ini kepada pihak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, karena terindikasi ditemukan oknum-oknum mafia hukum yang bermain di balik semua ini dan jika tak ada tanggapan pihaknya akan menempuh jalur pengadilan. "Kalau ada langkah perdamaian itu jauh lebih baik," jelasnya.
Ia beralasan mengadukan hal ini pada Satgas Mafia Hukum karena pihak. Satgas dapat memberikan perlindungan pada investor asing serta adanya pelanggaran atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu No.93/PMK.06/2010. "Dan ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum dalam investasi pariwisata di Bali," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













