kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi ternak Brasil terganjal UU Peternakan


Selasa, 10 Juli 2012 / 15:37 WIB
Investasi ternak Brasil terganjal UU Peternakan
ILUSTRASI. KB Bukopin menunjuk Chang Su Choi sebagai direktur utama./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can

JAKARTA. Niat pemerintah menggandeng investor asal Brasil dalam peternakan sapi terganjal undang-undang. Ini karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang kerjasama dengan negara yang terjangkit penyakit mulut dan kuku.

Menteri Pertanian Suswono menganggap, aturan itu merugikan karena pemerintah tak bisa menarik investasi dari Brasil dan negara lain yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. Padahal, dia bilang, investor asal Brasil sudah siap berinvestasi dan berdagang sapi dengan Indonesia.

“Dengan aturan tersebut kami hanya mengandalkan dua negara, New Zealand dan Australia saja, karena sistem yang diatur dalam undang-undang tersebut country base, bukan zona base,” kata Suswono di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (10/7).

Suswono menilai potensi beberapa negara seperti Brasil cukup tinggi untuk diajak kerjasama. Menurutnya, Brasil mempunyai bibit sapi unggul yang bisa digunakan untuk mengembangkan populasi sapi potong di Indonesia.

Maklum, Suswono mengatakan kebutuhan daging sapi semakin besar. Kementerian Pertanian memperkirakan kebutuhan daging per tahun mencapai 484.000 ton per tahun.

Karena itu, Suswono berharap undang-undang tersebut direvisi. Dia berharap sistem impor sapi yang saat ini berdasarkan country base bisa diubah menjadi zona base .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×